Tăng quỹ 15 tháng 9 2024 – 1 tháng 10 2024 Về việc thu tiền

KEKOSONGAN JABATAN GUBERNUR MENJELANG PEMILU SERENTAK...

KEKOSONGAN JABATAN GUBERNUR MENJELANG PEMILU SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024 DITINJAU DARI PASAL 201 AYAT (10) UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH (SKRIPSI)

Bernoldus Harly Ampak
5.0 / 3.0
0 comments
Bạn thích cuốn sách này tới mức nào?
Chất lượng của file scan thế nào?
Xin download sách để đánh giá chất lượng sách
Chất lượng của file tải xuống thế nào?
Pemerintah dan DPR telah bersepakat untuk melaksanakan Pemilu secara serentak
pada tahun 2024 melalui Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal itu menyebabkan 24 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2022 dan
2023 harus ditunda sampai 2024 serta kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020,
hanya menjabat sampai tahun 2024. UU Pilkada menjelaskan bahwa kekosongan
jabatan kepala daerah akan diisi oleh Penjabat (PJ) Gubernur yang diangkat atau
ditetapkan oleh presiden berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri sebagaimana
diterangkan dalam Pasal 201 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2016
tentang Pilkada. Adapun polemik yang ditimbulkan dari hal ini antara lain; bahwa
kekosongan jabatan (vacuum of power) kepala daerah dalam waktu yang sangat
lama, serta masa jabatan kepala daerah hanya berkisar empat tahun. Bahwa
mekanisme pengangkatan PJ gubernur sama sekali tidak dijelaskan secara spesifik
dalam UU tentang Pilkada. Bahwa adanya mekanisme penunjukan langsung
tentunya bertentangan dengan makna “demokratis” yang diterangkan dalam Pasal
2 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa pemilihan kepala
daerah dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil. Selain itu, adanya penunjukan langsung dapat membatasi
partisipasi masyarakat daerah dalam memilih pemimpin. Atas dasar itu, lantas
muncul pertanyaan ke permukaan, bagaimanakah pengisian kekosongan jabatan
gubernur berdasarkan Pasal 201 ayat (10) Undang-undang No. 10 Tahun 2016
tentang Pilkada? dan apakah mekanisme pengaturan pengisian jabatan gubernur
sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi di Indonesia? Adapun
kajian tulisan ini bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-
undangan. Hasil analisis terkait permasalahan tersebut menyimpulkan, bahwa
pengangkatan atau penetapan penjabat (PJ) kepala daerah yang akan memimpin
selama dua sampai tiga tahun memberikan ketidakpastian terhadap otonomi di
daerah, dan mereduksi prinsip demokrasi konstitusional. Selain itu, penunjukan
secara langsung PJ oleh presiden atas usul Menteri merupakan mekanisme
minimum demokrasi prosedural karena tidak adanya partisipasi masyarakat secara
langsung. Dalam hal ini, prosedur demokrasi tetap dilaksanakan namun hanya
dalam kadar yang sangat kecil. 
Tập:
1
Năm:
2022
In lần thứ:
1
Nhà xuát bản:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta
Ngôn ngữ:
indonesian
Trang:
116
Loạt:
050
File:
PDF, 1.05 MB
IPFS:
CID , CID Blake2b
indonesian, 2022
Đọc online
Hoàn thành chuyển đổi thành trong
Chuyển đổi thành không thành công

Từ khóa thường sử dụng nhất